Ketua Presidium PMKRI Toraja, Demianus
DUPLIKNEWS, TANA TORAJA – Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja, Demianus, mengkritisi pelantikan dan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang dilakukan oleh Bupati lama, Theofilus Allorerung di akhir masa jabatannya, Rabu 19 Februari 2025.
Menurut Demianus, mutasi tersebut tidak memiliki dasar yuridis kuat dan bertentangan dengan Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2016.
Ia menegaskan bahwa kebijakan mutasi seperti ini seharusnya mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kecuali dalam kondisi tertentu, seperti adanya jabatan kosong yang mendesak untuk diisi.
"Ini sangat jelas tidak memiliki landasan yuridis dan konstitusional. Sesuai dengan aturan, mutasi hanya dapat dilakukan jika ada pertimbangan khusus, misalnya untuk mengisi jabatan yang kosong dan tidak dapat ditunda. Namun, yang terjadi di Tana Toraja, Bapak Theofilus malah melakukan mutasi terhadap Ratusan pegawai, termasuk pejabat tinggi pratama," ujar Demianus kepada Dupliknews, Kamis 6 Maret 2025.
PMKRI Toraja mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dan menindak tegas dugaan pelanggaran ini.
"Kami berharap Mendagri, KASN, dan APH tidak tinggal diam atas penyelewengan ini. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di daerah," ujarnya.