Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas

Indeks Berita

Kuasa Hukum Lili Rante Tandung Soal Tudingan Tahan Sertifikat: Itu Tidak Benar, Sudah Kami Luruskan!

| Sabtu, November 09, 2024 WITA |

Sang Pengacara Leo Paotongan Massora mengatakan, kliennya tidak seperti yang diposting di media sosial yang mengatakan kliennya menjadi sorotan warga terkait adanya sertifikat yang diambil dan ditahan alias tidak diberikan kepada pemiliknya.

TORAJA UTARA, DUPLIKNEWS.COM -
  Kuasa Hukum dari Notaris Lily Rantetandung, S.H., M.kn, yakni Leo Paotongan Massora, S.H., M.H, angkat bicara soal tudingan 'Tahan Sertifikat Warga' terhadap kliennya, Jumat (8/11/2024).

Leo menjelaskan, tudingan itu tidak benar dan sudah diluruskan antar kedua belah pihak. "Perlu kami tegaskan bahwa tudingan itu tidaklah benar adanya dan kami sudah luruskan," ujarnya.


Sebelumnya, beredar tudingan yang mengatakan bahwa Notaris Lili Rantetandung menahan SHM milik warga. Hal ini kemudian ditepis oleh Notaris Lily Rantetandung, S.H., M.kn, melalui kuasa hukumnya, Leo Paotongan Massora, S.H., M.H.


Menurutnya hal tersebut dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama, khususnya bagi pemilik sah SHM (Sertifikat Hak Milik) tersebut.


Bang Leo, sapaan akrab sang Pengacara Leo Paotongan Massora mengatakan, kliennya tidak seperti yang diposting di media sosial yang mengatakan kliennya menjadi sorotan warga terkait adanya sertifikat yang diambil dan ditahan alias tidak diberikan kepada pemiliknya.


"Ini pernyataan yang sangat menyesatkan, sangat berakibat fatal bagi klien saya. Klien saya telah dirusak nama baiknya, apa lagi klien saya seorang notaris. Perlu kami klarifikasi bahwa klien saya tidak ada sedikit pun niat untuk menghambat apa lagi mempersulit orang itu, namun setiap langkah yang diambil harus dengan pertimbangan hukum yang matang," ujar Leo, kuasa hukum dari Lily Rantetandung.


"Bagaimna bisa kami memberikan sertifikat itu sedangkan yang datang untuk mau ambil bukan atas nama di sertifikat. Tidak mungkin kami mau berikan kalau yang atas nama di sertifikat si A sementara yang mau datang untuk ambil adalah si C, kan itu sangat fatal, apalagi tanpa surat kuasa," tambahnya.


Senada disampaikan Notaris Lily Rantetandung, S.H., M.kn, sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memproses berbagai dokumen hukum, seperti surat perjanjian, perjanjian jual beli, dan dokumen penting lainnya yang memiliki kekuatan hukum, dirinya mengklaim paham soal prosedur yang ada.


"Jadi kami sebagai notaris yg juga paham hukum ya jelas tidak bisa untuk kami ikuti maunya untuk diberikan. Ini kan 2019 yang lalu berkasnya datang dibawa, setelah itu orangnya tidak datang lagi, di tahun 2024 ini baru orang itu datang untuk mau mengambil," pungkasnya. (AA)

×
Berita Terbaru Update