![]() |
Sosialiasi Bawaslu Tana Toraja soal netralitas ASN di Pilkada |
TANA TORAJA, DUPLIKNEWS - Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menggelar sosialisasi Netralitas ASN dan TNI-Polri untuk pemilihan perentak 2024. Acara digelar di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tana Toraja, Makale, Senin 30 September 2024.
Sosialisasi dihadiri ratusan ASN dari berbagai Instansi, Camat dan Lurah serta anggota TNI/Polri se-Tana Toraja.
Kegiatan dibuka langsung Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung dan hadir sebagai narasumber Sekda Tana Toraja dr. Rudy Andilolo, Perwira Penghubung Kodim 1414 Tana Toraja Mayor Inf. Selvinus Buttu’ Tangkelangi dan Kasi Propam Polres Tana Toraja AKP Aksan Suwardy dan dihadiri 3 pimpinan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja.
Bawaslu juga menghadirkan demisioner/mantan Ketua Bawaslu RI dan mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si sebagai pemateri.
Prof. Muhammad sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Dalam paparan materinya, Prof. Muhammad mengurai dasar hukum, makna netralitas ASN serta berbagai faktor terjadinya pelanggaran netralitas.
Dia mengurai 5 besar tren pelanggaran netralitas ASN mulai dari kampanye atau sosialisasi di media sosial.
Yakni, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon, berfoto bersama dengan mengikuti simbol/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, menghadiri deklarasi atau melakukan pendekatan ke partai politik.
Prof. Muhammad juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020 - 2021 terdapat 2.034 ASN dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dari 2.034 tersebut, sejumlah 1.596 (78,5%) ASN yang terbukti melanggar netralitas dan dijatuhi sanksi.
Ini menjadi bukti bahwa penegakan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN telah dilaksanakan.
Selain mendengarkan materi sosialisasi netralitas, ratusan ASN yang hadir bersama-sama membacakan ikrar netralitas ASN yang dipandu oleh Sekda Tana Toraja dr. Rudy Andilolo.
Dalam ikrar tersebut, ASN membacakan 4 poin yakni:
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing.
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik -praktik intimidasi kepada ASN atau masyarakat.
- Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebar ujaran kebencian serta berita bohong (hoax)
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Setelah pembacaan ikrar netralitas dilakukan penandatanganan ikrar netralitas ASN oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa dan Sekda Tana Toraja dr. Rudy Andilolo disaksikan seluruh peserta dan narasumber yang hadir.
Penulis: Nartolius Kombongkila'