![]() |
Penegakan Perda nomor 2 tahun 2019. |
TANA TORAJA, DUPLIKNEWS.COM - Tim gabungan yang diikuti oleh Ketua TP PKK Tana Toraja, Personil Polsek Makale 3 orang, Kormil 01 Makale 2 orang, jajaran Satpol PP Tana Toraja, Camat Makale dan Lurah Bombongan serta Kepala Lingkungan dan RT melakukan penertiban rumah kos dan rumah kontrakan berdasarkan perda nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dimana pasal 65 sampai pasal 69 itu mengatur tentang rumah kos dan rumah kontrakan, Kamis (4/8/2022).
Kasi ketentraman dan ketertiban (terantib), Kartini Harbu Ningsi, S.kom mengatakan hari ini adalah pelaksanaan ke 6 penertiban rumah kos dan rumah kontrakan. Dirinya menyampaikan terimaksih kepada Ketua Tim PKK yang turut hadir, mentor, Camat Makale jajaran Satpol PP Tana Toraja, polsek dan Bhabinsa dan seluruh yang terlibat.
"18 rumah kos yang kita kunjungi hari ini dan kami temukan masih ada yang belum memenuhi persyaratan yaitu rumah kos masih campur laki-laki dan perempuan. Kedepannya mungkin akan lebih ditertibkan lagi," ujarnya.
Sementara Camat Makale, Fius Minggu mengatakan kegiatan ini sebagai sampel dan akan ditindaklanjuti kedepan. Walaupun pihaknya masih mendapati rumah kos yang masih bercampur laki-laki dan perempuan.
"Namun syukur anak-anak kos yang kita temui semua terpelajar dan tidak ada yang melanggar aturan," ungkap Camat Makale, Fius Minggu.
Lebih lanjut, Fius mengatakan tim gabungan sudah memasang tata tertib di masing-masing rumah kos tersebut dengan harapan semoga menjadi pedoman anak-anak kos dan pemilik kos.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Satpol PP Tana Toraja, Andi Palloan mengatakan Kecamatan Makale adalah pusat kota yang mana akan berbanding lurus dengan adanya rumah kosan bagi anak-anak dari pelosok untuk menghadirkan rumah kos dan kontrakan sesuai dengan fungsinya.
"Malam ini kami melakukan sosialisasi di kelurahan Bombongan Kecamatan Makale. Kedepannya kita akan menghadirkan data base didalamnya menghadirkan data pemilik rumah kos per lingkungan dan per RT di Kecamatan Makale agar sedini mungkin kita mengidentifikasi rumah-rumah kos yang terjadi pelanggar aturan," ujar Andi Palloan.
Andi Palloan berharap kegiatan ini dapat berlanjut untuk mendapatkan data base dalam rangka pengambilan kebijakan-kebijakan kedepan dan mewarning para pemilik kosan agar tetap menjaga ketentraman dan ketertiban.
"Jika ada yang melanggar maka akan ada sangsi kepada pemilik rumah kos sesuai dalam perda nomor 2 tahun 2019," pungkasnya. (AA)